Sumbawa NTB - Dalam rangka memberikan kepastian Hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB menyelenggarakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.
Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Hotel Grand Samota Kab.Sumbawa dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTB yg mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.(28/06)
Kegiatan ini dihidari oleh Dinas Dukcapil, Kantor Urusan Agama , Kantor Lurah se Kabupaten Sumbawa, TNI, Kepolisian, dan UPT jajaran Kanwil Kemenkumham NTB yg ada di Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya Zulkhairi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan terimakasih kepada seluruh tamu undangan dan peserta yang telah hadir dan menyukseskan kegiatan diseminasi ini, ucapan selamat juga disampaikan atas suksesnya pelaksanaan event berskala International MXGP Samota di Kab. Sumbawa beberapa waktu yang lalu.
"Mengingat pentingnya Materi diskusi ini untuk diketahui masyarakat maka diharapkan peserta diskusi mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar apa yang disampaikan oleh narasumber dapat difahami dengan benar, ", jelasnya.
Hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Bapak Samsul Rizal dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Kab. Sumbawa Bapak Syaihuddin.
Narasumber menyampaikan Materi pentingnya Status Kewarganegaraan untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dari sudut pandang Keimigrasian dan pemerintahan tepatnya kependudukan dan catatan sipil.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
Dalam kegiatan ini peserta sangat antusias mengikuti diskusi terkait Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yg tujuannya untuk memperoleh kepastian Hukum.
Selain itu Layanan Kewarganegaraan sangat erat kaitannya dengan Keimigrasian terutama orang asing/perkawinan campuran/status keturunan dari WNA dan juga berkaitan dgn Dinas Dukcapil dalam penerbitan Dokumen Kependudukan sebagai syarat permohonan Kewarganegaraan.(Adb)