Lombok Timur NTB - Berikan pemahaman akan pentingnya perlindungan indikasi geografis kain tenun di Desa Maringkik, Lombok Timur, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) berkolaborasi dengan Prodi Sosiologi Universitas Mataram (UNRAM) mengadakan sosialisasi pada Senin (25/07).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTB, yaitu Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Gusti Ngurah Suryana beserta Staff dengan dimoderatori oleh Oryza Pneumatica Inderasari, selaku perwakilan dari Prodi Sosiologi Universitas Mataram. Desa Maringkik sendiri merupakan desa berbentuk kepulauan yang menjadi bagian Kabupaten Lombok Timur yang memiliki aktivitas budaya menenun. Keberadaan tenun Pulau Maringkik bukan hanya didasari unsur kebudayaan warisan leluhur ataupun kepercayaan setempat namun dapat menjadi nilai jual.
Tenun Pulau Maringkik ini memiliki warna cerah yang menjadi ciri khas suku pesisir dan memiliki beberapa motif seperti Timbaq Layar, Ulak Bide, Sepak dan Bunga Para.
Atas dasar itulah Kanwil Kemenkumham NTB dan Prodi Sosiologi Universitas Mataram mendorong pemahaman masyarakat Desa Maringkik untuk mendaftarkan indikasi geografis berupa tenun maringkik yang mereka hasilkan. Ini merupakan langkah awal dalam membangun kesadaran, mengajak dan mengupayakan kerja sama dengan masyarakat lokal agar keberadaan Indikasi Geografis Maringkik bisa dilindungi.(Adb)