Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Kakanwil Kemenkumham NTB Berikan Arahan Seluruh Unit Kerja Imigrasi

    Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Kakanwil Kemenkumham NTB Berikan Arahan Seluruh Unit Kerja Imigrasi

    Mataram NTB - Menyikapi tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) terkait perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun, Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto, memberikan arahannya kepada seluruh unit kerja Keimigrasian di NTB.

    Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyampaikan pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku pada 12 Oktober 2022 ini.

    Romi Yudianto mengatakan menyambut baik pemberlakuan aturan tersebut dan memberikan arahan kepada seluruh kepala Kantor Imigrasi di NTB untuk segera melakukan sosialisasi dan pemberlakuan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.

    "Untuk Kepala Kantor Imigrasi di seluruh NTB, segera sosialisasikan aturan baru ini dan langsung berlaku setelah surat dari Plt Dirjen Imigrasi kami terima, " ungkap Romi.

    Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun ini hanya diberikan bagi WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan, akan diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 2 tahun. Sedangkan untuk anak berkewarganegaraan ganda, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.

    Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Brimob NTB Salurkan Paket Bansos dan Buka...

    Artikel Berikutnya

    Seorang Kepala UPTD Pasar di Lingkungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Diduga Pelaku Pencurian, Pria Asal Manado Ditangkap Polisi, Barang Curian Senilai 60 Juta Disita
    Niat Jemput Teman, Motor Malah Raib: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
    Polres Lombok Tengah Amankan Pria Diduga Cemarkan Nama Baik Ulama TGH Lalu Muhammad Turmudzi

    Ikuti Kami