Mataram, NTB – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan tersangka Agus, seorang penyandang disabilitas di Mataram, memasuki babak baru. Pada Kamis (9/1/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Dalam konferensi pers pagi ini, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., menyampaikan bahwa keputusan pelimpahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan.
“Berkas perkara tersangka Agus dalam kasus pelecehan seksual fisik sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, ” ungkap Syarif.
Ia menegaskan bahwa dengan pelimpahan ini, proses penyidikan di kepolisian telah selesai. Namun, Polda NTB tetap berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi kasus ini hingga proses persidangan selesai.
“Meski penyidikan sudah tuntas, Polda NTB akan terus mempersiapkan segala kebutuhan untuk mendukung Kejaksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga putusan sidang nantinya, ” tambah Syarif.
Pelimpahan ini menandai langkah penting dalam upaya memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan seorang penyandang disabilitas sebagai tersangka, menuntut penanganan yang tidak hanya profesional tetapi juga menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Diharapkan proses persidangan nanti dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan putusan yang adil demi tegaknya hukum di wilayah NTB.(Adb)